Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti penanganan kasus korupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2024. Pada akhir tahun tersebut, dalam sebuah konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12/2024), Jenderal Sigit memaparkan berbagai pencapaian, termasuk:
Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri tahun 2024
-
Total Kasus Terungkap: 1.280 kasus korupsi.
-
Tindakan Penegakan Hukum:
-
Mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana hukuman pidana menjadi upaya terakhir. Pendekatan pencegahan melalui tata kelola yang kuat, edukasi anti-korupsi, dan deteksi dini terhadap potensi fraud.
-
Tindakan tegas sesuai prosedur apabila terdapat unsur mens rea.
-
Langkah Pencegahan:
-
Satgassus Pencegahan Tipidkor Polri melakukan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta deteksi-aksi-monitoring pada 12 bidang, termasuk kepabeanan, ketahanan pangan, dan pertanahan.
-
67 tata kelola yang tidak efektif diidentifikasi, dan 18 surat usulan perbaikan tata kelola dikirimkan.
-
Penegakan Hukum:
-
Perkara Ditangani: 431 dari 1.280 kasus diselesaikan, dengan 830 orang sebagai tersangka.
-
Kasus Signifikan: Mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung, dengan kerugian Rp 43,3 miliar. 4 tersangka ditetapkan.
-
Kerugian Keuangan Negara: Identifikasi kerugian senilai Rp 4,8 triliun.
-
Tindaklanjut: Penegakan pasal TPPU dan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.
Polri juga menekankan peran Kortastipidkor dalam mencegah, menindak, dan mengamankan aset hasil kejahatan korupsi sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.