Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) dan beberapa ruangan lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penggeledahan tersebut menyita sejumlah barang yang akan diklarifikasi oleh KPK.
Detail Penggeledahan:
-
Waktu dan Lokasi: Penggeledahan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di kantor pusat Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.
-
Pernyataan KPK: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa sejumlah barang disita dan pihak terkait akan segera dipanggil untuk klarifikasi.
-
Sasaran Geledah: Selain ruang kerja Gubernur BI, beberapa ruangan lain turut digeledah dalam penyelidikan yang berkaitan dengan CSR BI.
Respons dan Konfirmasi:
-
Klarifikasi Kepada Terkait: KPK akan memeriksa pihak-pihak terkait temuan barang untuk penyelidikan lebih lanjut.
-
Respons BI: Bank Indonesia, melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan siap bekerja sama sepenuhnya.
-
Informasi dari Sumber Lain: Meski Gubernur BI, Perry Warjiyo, belum memberikan respons resmi, sumber menyebutkan bahwa ruang kerjanya termasuk yang digeledah.
Penyelidikan KPK ini terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR yang juga menjangkau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung seluruh upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.