Kejagung Republik Indonesia (RI) tidak menutup kemungkinan untuk mengusut vonis 6,5 tahun penjara yang diterima oleh tersangka korupsi timah, Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.
Pendalaman Usai Putusan Hakim
-
Kondisi Saat Ini: Putusan hakim telah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu. Meskipun demikian, Kejagung akan melakukan pendalaman apabila terdapat kejanggalan terhadap vonis yang dijatuhkan.
-
Arah Penyelidikan: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan arah ini sesuai dengan pernyataannya. Pengusutan bergantung pada adanya laporan atau informasi yang meyakinkan dari masyarakat, serupa dengan kasus sebelumnya di Surabaya.
Harapan Terhadap Informasi Masyarakat
-
Pengawasan Masyarakat: Kejagung tidak mengada-adakan dugaan terkait adanya kecurangan dalam putusan hakim. Masyarakat diimbau untuk mengawasi dan melaporkan temuan yang mencurigakan terkait putusan tersebut.
-
Monitoring Kasus: Meskipun hingga saat ini belum terdapat indikasi yang kuat, Kejagung selalu memantau kasus-kasus yang ditangani dan siap merespons informasi dari masyarakat.
Penegasan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung RI menyatakan siap melakukan tindak lanjut apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam vonis terhadap Harvey Moeis, sebagaimana kasus suap terhadap tiga hakim pada kasus sebelumnya.