Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan prarekonstruksi kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berusia 22 tahun.
Pengungkapan Keterengan yang Tak Sesuai
- Keterangan Menyimpang: Dalam prarekonstruksi yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, terungkap bahwa satu keterangan saksi, yakni saksi berinisial S, tidak selaras dengan keterangan saksi lainnya. Nicolas menyebutkan bahwa meskipun telah ada 39 saksi yang diperiksa, hanya keterangan saksi S yang tidak konsisten.
Langkah yang Akan Diambil
- Pengembangan Selanjutnya: Nicolas Ary Lilipaly menyatakan rencananya untuk memperdalam keterangan saksi S yang menyebutkan adanya pemukulan terhadap korban di sekitar pagar. Hal ini berbeda dengan kesaksian saksi lain.
Informasi Tambahan
-
Penghalangan Tindakan: Dalam adegan rekonstruksi, terungkap bahwa saksi berinisial T mencoba memukul korban, namun tindakan tersebut berhasil dihalangi oleh seorang satpam.
-
Kepastian Rekonstruksi: Nicolas menegaskan bahwa adegan prarekonstruksi telah disesuaikan dengan keterangan yang terdokumentasi sebelumnya. Saksi, termasuk T, diminta memperagakan kejadian sesuai kesaksian yang disampaikan sebelumnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kejelasan seputar kematian Kenzha Ezra Walewangko, sementara keterangan saksi-saksi terus dikaji untuk mengungkap fakta sebenarnya.