Ketua Umum (Ketum) PB IKA PMII periode 2025-2030, Fathan Subchi, telah menyelesaikan penyusunan kepengurusan untuk periode tersebut. Namun, Staf Khusus Kemenkum RI, Carman Ansari Ear Latief, menyatakan bahwa namanya dicatut dalam kepengurusan tersebut tanpa persetujuannya.
Carman menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Fathan, namun dengan tegas menolak untuk dimasukkan ke dalam kepengurusan PB IKA PMII. Ia menegaskan keputusannya untuk menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga marwah organisasi serta kementerian dimana ia bertugas.
Sengketa Pemilihan Ketua Umum
Sebelumnya, terjadi sengketa terkait pemilihan Ketua Umum IKA PMII, dimana sidang pleno pemilihan ketua umum ditunda saat Munas. Meskipun ada klaim bahwa sidang tersebut sah, pimpinan sidang menyatakan skors.
Ketua IKA PMII, Akhmad Muqowam, memastikan bahwa pada sidang pleno yang ditunda tidak ada agenda apapun. Penundaan tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat yang belum menemukan jalan tengahnya. Muqowam menegaskan bahwa hingga saat ini, ia masih menjabat sebagai Ketum IKA PMII yang sah sesuai mandat Munas VII.
Klarifikasi Fathan Subchi
Di sisi lain, Fathan Subchi yang melanjutkan Munas dengan membentuk panitia baru menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum terpilih. Argumennya adalah bahwa sidang yang menyelenggarakan pemilihan tersebut dianggap tidak sah karena diadakan oleh forum yang tidak dikonfirmasi oleh panitia.