Seorang pria berinisial AS (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang tukang telur gulung berinisial MR (32). AS merupakan bos dari korban MR.
Penetapan Tersangka
-
Tersangka: AS, MF (28), R, AR.
-
Penyebab: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
-
Tempat: Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
-
Penetapan: Jumat, 13 Desember 2024.
Detail Konferensi Pers
-
Kepolisian: Dipimpin oleh Kapolsek Tebet, Kompol Murodih.
-
Pernyataan: Keempat tersangka terbukti melakukan tindak kejahatan.
-
Penampilan: Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol.
-
Sikap AS: Meskipun diam, AS tetap berdiri tegak tanpa menurunkan pandangan.
-
Alamat: Kebon Baru, Tebet, Jaksel.
Peran Tersangka
-
AS: Memimpin penganiayaan.
-
MF: Rekan AS dalam menganiaya MR.
-
R dan AR: Terlibat dalam memukuli korban.
Tindak Hukum
-
Pasal: 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
-
Ancaman: Maksimal 15 tahun penjara.
Meski dalam konferensi pers AS dan tersangka lainnya tidak mengucapkan sepatah kata pun, keempatnya tetap diamankan sesuai bukti laporan dan pemeriksaan.