Seorang pria berinisial AS (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang tukang telur gulung berinisial MR (32). AS merupakan bos dari korban MR.
Penetapan Tersangka
- 
    Tersangka: AS, MF (28), R, AR. 
- 
    Penyebab: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 
- 
    Tempat: Polsek Tebet, Jakarta Selatan. 
- 
    Penetapan: Jumat, 13 Desember 2024. 
Detail Konferensi Pers
- 
    Kepolisian: Dipimpin oleh Kapolsek Tebet, Kompol Murodih. 
- 
    Pernyataan: Keempat tersangka terbukti melakukan tindak kejahatan. 
- 
    Penampilan: Tersangka mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol. 
- 
    Sikap AS: Meskipun diam, AS tetap berdiri tegak tanpa menurunkan pandangan. 
- 
    Alamat: Kebon Baru, Tebet, Jaksel. 
Peran Tersangka
- 
    AS: Memimpin penganiayaan. 
- 
    MF: Rekan AS dalam menganiaya MR. 
- 
    R dan AR: Terlibat dalam memukuli korban. 
Tindak Hukum
- 
    Pasal: 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. 
- 
    Ancaman: Maksimal 15 tahun penjara. 
Meski dalam konferensi pers AS dan tersangka lainnya tidak mengucapkan sepatah kata pun, keempatnya tetap diamankan sesuai bukti laporan dan pemeriksaan.
 
				 Bocah Boyolali Disiksa hingga Kuku Dicabut, 8 Orang Tersangka Ditetapkan
  Bocah Boyolali Disiksa hingga Kuku Dicabut, 8 Orang Tersangka Ditetapkan